Selama empat tahun beraksi, RJ ditaksir telah membuat kerugian senilai Rp 1,6 miliar. Setelah dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Samarinda, RJ lantas dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur pada Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Bahwa untuk selanjutnya terhadap terdakwa RJ akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda sejak tanggal 09 Maret 2023 s/d tanggal 28 Maret 2023 untuk keperluan pemeriksaan dan sebagai upaya untuk mencegah Terdakwa melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya. (tim redaksi)