Senin, 20 Mei 2024

Penyaluran Bantuan Covid-19 Paser Tahap Kedua Capai 80 Persen

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 27 Juli 2020 9:1

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Paser M Yunus/ Diksi.co

Yunus mengatakan bantuan tersebut diberikan selama 3 bulan sejak Mei 2020, diperuntukan bagi masyarakat miskin dan terdampak covid-19.

“Penerima bantuan yaitu buruh bangunan, petani, pedagang kaki lima yang tidak memiliki penghasilan akibat Covid-19 ini. Yang tidak berhak mendapat bantuan yaitu PNS, TNI/POLRI, PTT, karyawan BUMN,” kata Yunus.

Untuk alur data penerima BLT di peroleh dari Ketua RT, lalu Kantor Desa kemudian mengusulkan ke Kecamatan dan disampaikan ke kantor Dinas Sosial.

Tidak ada batas akhir pengambilan untuk bantuan ini. Masyarakat dapat mengambilnya kapan saja. 

“Jika uang sudah masuk ke rekening, uang bisa diambil kapan saja,” ucap Yunus. (advertorial) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews