Sabtu, 23 November 2024

Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Dua Remaja Diamankan Polsek Sebulu

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 22 Maret 2021 9:35

Pelaku penyalahgunaan Narkotika yang diamankan aparat kepolisian/IST

DIKSI.CO, TENGGARONG - Polsek Sebulu berhasil meringkus dua remaja terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 poket yang berhasil diamankan pada Sabtu (20/3/2021) malam lalu.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi mengatakan, kedua remaja MB dan MA berhasil diamankan pada Sabtu (20/3/2021) sekitar pukul 21.00 wita, tepatnya di Jl. M.Yusuf RT. 8 Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti 1 poket sabu milik MB dengan berat kotor  0.54 gram dan 4 poket sabu milik MA dengan berat kotor 2.64 gram," kata AKP Agus Kurniadi.

"Adapun barang bukti lainnya 1 unit handphone merk redmi warna hitam, 1 unit handphone merk nokia warna hitam, uang tunai sebanyak satu juta rupiah dan 1 buah kotak kecil berwarna coklat," tambahnya.

Ia menyebutkan, kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekitar jam 21.00 Wita di JL. M.Yusuf RT 8 Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu Kukar, kemudian petugas mendatangi TKP dan menemukan seorang laki -laki yang duduk di halaman kantor Desa Sebulu Modern yang dicurigai sedang membawa narkotika.

Sehingga petugas melakukan pemeriksaan di badan dan ditemukan 1 satu poket narkotika jenis sabu-sabu yang di tunjukkan sendiri oleh MB yang dikeluarkan dari dalam sweater warna merah menggunakan tangan sebelah kanannya untuk ditunjukkan ke petugas.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sebulu untuk menjalani proses lebih lanjut, setelah di interogasi lanjutan MB mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari MA, lalu petugas meminta untuk di tunjukkan dimana keberadaan MA pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekitar jam 23.30 Wita di JL Edison RT 3 Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu Kukar.

"Petugas langsung mendatangi TKP dan menemukan seseorang yang di curigai sebagai MA, yang menunggu pembeli sambil duduk di pinggir cor jalan," ujarnya. 

 Selanjutnya, petugas memeriksa badan MA dan ditemukan uang sebanyak 1 juta di saku celana dan petugas juga memeriksa di area tempat duduknya, lalu ditemukan kotak kecil berwarna coklat yang berada di belakang MA yang disimpan dibawah jalan cor.

Petugas langsung meminta MA untuk mengambil dan membuka kotak berwarna coklat tersebut dan ditemukan 4 empat poket ukuran sedang narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian MA dan barang bukti diamankan di Polsek Sebulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua remaja tersebut disangkakan pasal tindak pidana setiap orang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I atau memiliki, menyimpan  menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews