DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan 1 pejabat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Pejabat PPU ini terseret dalam kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di wilayah PPU.
"1 tersangka atas nama inisial S jabatannya pada waktu kejadian itu salah satu Kabid Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum, sekarang tidak menjabat lagi," ungkap Direskrimsus Kombes Pol Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, kasus tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
"Penyalahgunaan wewenang, dan BPKP menyimpulkan terjadi kerugian negara Rp 1,5 miliar," katanya.