Sabtu, 23 November 2024

Penjual Bensin Eceran Menjamur, Disdag Samarinda Tak Miliki Wewenang Menertibkan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 18 April 2022 10:4

Ilustrasi penjualan bensin eceran di Kota Tepian

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda beri penjelasan terkait tugas pokok pengawasan produk dagang yang masuk dalam sistem pengawasan dinas.

Hal ini berkaitan dengan banyaknya opini masyarakat berkaitan dengan penyebab kebakaran yang terjadi di Jalan Abdul Wahab Sjahranie.

Penyebab kebakaran terjadi karena insiden kecelakaan mobil yang menabrak pom bensin mini yang berada di salah satu toko milik warga.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan pihaknya hanya memiliki kewenangan berkenaan dengan pasar tradisional dan pasar modern. Tak mengatur penjualan BBM eceran di masyarakat.

"Kalau di luar itu masuk di Koperasi dan UMKM. Tentu kalau kewenangan ada di perizinan (DPMPTSP, Red). Tapi kita tetap berkolaborasi untuk pembinaan," terangnya kepada awak media, Senin (18/4/2022).

Marnabas menambahkan, Disdag Samarinda hanya mampu mengintervensi penjualan BBM eceran jika harganya terlampau di atas harga normal.

"Ketika menjual di atas batas toleransi, kami bisa intervensi," pungkasnya.

Kasus terbakarnya pom bensin mini di Kota Samarinda saat ini menjadi sorotan banyak pihak.

Sebab tidak sedikit penjual bensin eceran menggunakan alat pengisian BBM di luar pengawasan pihak Pertamina sebagai perusahaan penyalur BBM yang resmi. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews