Penyelidikan polisi terkait pelaku curanmor membuahkan hasil pada Senin (26/2/2024) kemarin.
Yakni Hamsi berhasil dibekuk dari tempat persembunyiannya, lengkap dengan motor yang telah dia curi pekan sebelumnya di area lapangan bola.
Pengakuan Hamsi, dirinya baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
“Untuk sementara penyelidikan kami pelaku ini mengaku baru kali satu kali melakukan pencurian. Untuk pelaku yang lain tidak ada, tapi kami akan kembangkan,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Hamsi kini harus mendekam di penjara dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hamsi pun dijerat dengan Pasal 363 sub dari 362 KUHP.
“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (tim redaksi)