DIKSI.CO, SAMARINDA - Samarinda sudah mulai berlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Namun pemberlakuan tilang elektronik itu dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan.
Hal itu diungkap Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo.
Dijelaskannya, beberapa warga mengadu telah mendapatkan pesan singkat yang berisikan surat pemberitahuan tilang.
Namun Kompol Gulo, sapaan akrabnya menegaskan bahwa Polantas tidak pernah mengirimkan bukti tilang dalam bentuk soft copy atau file dokumen digital.