Alasan wali kota memberi waktu tambahan kepada pemilik usaha yakni lantaran Pemkot Samarinda memahami perlu adanya wadah sementara bagi pemilik usaha untuk memindahkan barang-barang yang jumlahnya cukup banyak.
"Kita juga harus bisa memahami karena dibutuhkan sarana tempat dan transportasi yang memadai," katanya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim ini menambahkan, izin perpanjangan untuk mengosongkan bangunan ini telah disampaikan langsung kepada dinas terkait yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda.
"BPKAD sudah meminta izin kepada saya dan saya perkenankan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)