"Wacana penggabungan NIK ke NPWP mulai 1 Januari 2024, format baru efektif diterapkan secara menyeluruh. Baik seluruh layanan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP," ungkap Max Darmawan, dalam rilis resminya, Selasa (17/1/2023).
Untuk itu, seluruh wajib pajak (WP) dapat melakukan validasi NIK terintegrasi dengan NPWP hingga 31 Maret mendatang.
"Seluruh wajib pajak diimbau untuk melakukan validasi NIK pada akun DJP Online masing-masing sampai dengan 31 Maret 2023," jelasnya.
NPWP dengan format 15 digit tetap dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Terutama digunakan pada layananan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.
“Sejauh ini, Kanwil DJP Kaltimtara telah melakukan beberapa upaya edukasi dan publikasi terkait pemutakhiran data mandiri," sebutnya. (tim redaksi Diksi)