DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi II DPRD Kaltim menghelat rapat kerja bersama jajaran direksi PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, Kamis (26/8/2021).
Sejak Juni 2021 lalu, Perusda Kaltim tersebut telah memiliki jajaran direksi perusahaan baru.
Untuk itu, Komisi II sebagai mitra kerja BUMD berupaya mendapatkan informasi terkait program kerja hingga permasalahan perusda migas tersebut.
Banyak persoalan yang dibahas dalam RDP ini. Beberapa di antaranya terkait piutang perusda yang berimbas pada proses hukum di Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi II DPRD Kaltim menyampaikan persoalan piutang terkait dari pemberian modal kepada perusda migas itu melalui APBD Kaltim, sebesar Rp160 miliar.
Modal awal itu lalu digunakan empat anak perusahaan MMP Kaltim, mengembangkan sayap bisnis.
"Itu piutang yang lama dari modal untuk perusahaan ya. Dari APBD sebesar Rp160 miliar yang belum kembali dari empat anak perusahaan," ungkap Varidiana, Kamis (26/8/2021).
"Itu sedang berjalan di proses hukum. Jadi kami hargailah proses yang berjalan di kejaksaan yang sekarang mulai memproses," sambungnya.
Selain itu, persoalan yang dibahas mengenai temuan BPK RI Kaltim, terkait pengelolaan keuangan PT MMP Kaltim.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021, temuan mendasar terkait pengelolaan bagi hasil participating interest (PI) 10 persen, dari Blok Mahakam.