Lanjut Purwanto, barang bukti yang berhasil didapati petugas ini dikemas pelaku menggunakan kantong plastik warna kuning, yang berisi dua bungkus sabu yang dilapis bungkus kemasan polos warna keemasan.
Tak lagi bisa mengelak, Andi Arham hanya bisa pasrah. Saat diinterogasi, Andi menuturkan pada petugas jika ia berkomunikasi untuk pengantaran sabu melalui telpon seluler di saluran private number.
"Andi ini perannya ya bisa dibilang pengedar, kalau ada yang pesan, baru dia antar," imbuhnya.
Dan diketahui pula ternyata pelaku ini merupakan seorang residivis narkoba yang baru bebas pada akhir 2020 lalu.
"Kasusnya sama narkoba, dan mengambil barang tersebut sudah tiga kali pengakuannya. Sekarang kami masih dalami lagi," tandasnya. (tim redaksi Diksi)