Jumat, 17 Mei 2024

Pengedar di Samarinda Diamankan Polisi dengan Barang Bukti Sabu 97,7 Gram

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 15 Agustus 2021 9:59

FOTO : Barang bukti dua poket sabu yang didapati petugas dari tangan Andi Arham/IST

Lanjut Purwanto, barang bukti yang berhasil didapati petugas ini dikemas pelaku menggunakan kantong plastik warna kuning, yang berisi dua bungkus sabu yang dilapis bungkus kemasan polos warna keemasan.

Tak lagi bisa mengelak, Andi Arham hanya bisa pasrah. Saat diinterogasi, Andi menuturkan pada petugas jika ia berkomunikasi untuk pengantaran sabu melalui telpon seluler di saluran private number. 

"Andi ini perannya ya bisa dibilang pengedar, kalau ada yang pesan, baru dia antar," imbuhnya. 

Dan diketahui pula ternyata pelaku ini merupakan seorang residivis narkoba yang baru bebas pada akhir 2020 lalu. 

"Kasusnya sama narkoba, dan mengambil barang tersebut sudah tiga kali pengakuannya. Sekarang kami masih dalami lagi," tandasnya. (tim redaksi Diksi) 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews