DIKSI.CO, SAMARINDA - Pada tahun ini Pemprov Kaltim mengajukan dua proyek skema kontrak tahun jamak atau multiyears contract (MYC) kepada DPRD, untuk dimasukkan ke APBD murni Kaltim 2021.
Adapun dua proyek tersebut adalah pembangunan jalan layang atau flyover di kawasan Rapak Balikpapan serta pembangunan untuk RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) di Balikpapan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengingat kedua proyek MYC itu diajukan terkesan tiba-tiba.
Dewan pun bereaksi. Sejumlah anggota dewan sebelumnya meminta agar proyek MYC itu ditunda lebih dahulu. Selain karena pengajuan yang baru masuk saat proses pembahasan APBD berlangsung, hal lain yang jadi alasan adalah proses kajian untuk kedua proyek tersebut.
Hal ini pun diamini Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK. Ia menyebut keputusan DPRD yang meminta menunda sementara pengajuan dua proyek MYC pada APBD Murni 2021, dilatarbelakangi proses pengkajian yang belum selesai.
“Kami bukan menolak kepentingan umum, tapi semua prosedur harus kita lakukan,” ujar Makmur.