Senin, 25 November 2024

Pengadilan Tinggi Kaltim Beri Penjelasan soal Putusan Banding Direktur PT Mjc, Terbukti Bersalah Tapi Bukan Tindak Pidana

Koresponden:
Alamin
Kamis, 30 Mei 2024 18:20

Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang mengeluarkan putusan bebas ditingkat banding pada kasus terdakwa Wendy selaku Direktu PT MJC/IST

“Pertimbangan secara detail saya belum pelajari. Ada kemungkinan (perdata), atau bisa dianggap seperti atau bisa juga terkait administrasi. Tapi yang jelas itu bukan perbuatan pidana,” tegasnya.

Meski tidak bisa merinci, namun Marolop memastikan kalau dasar putusan dan pertimbangan majelis hakim ditingkat banding seperti yang telah disebutkannya.

“Yang jelas amarnya menyatakan seperti itu (onslag),” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam pengertian hukum Onslag van Rechtavervolging atau biasa disingkat Onslag adalah putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang harus ditetapkan jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Putusan ini disebut lepas dari segala tuntutan hukum.

Diberitakan sebelumnya, kalau kasus dugaan rasuah dengan potensi kerugian negara Rp 10,7 miliar mencuat dari kerja sama yang dilakukan PT MMPH dengan PT MJC.

Pada kerja sama itu, PT MMPH yang merupakan anak perusahaan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) perseroan daerah (perseroda) milik Pemprov Kaltim telah mengalami kerugian Rp 10,7 miliar.

Kerugian itu meliputi pembiayaan pembangunan proyek rumah kantor (rukan) The Concept Business Park di Jalan Teuku Umar, Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang Samarinda.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews