Setelah segala persyaratan administratif dipenuhi, maka dikeluarkanlah sertifikat oleh KPU Kota Samarinda pada tanggal 6 November 2020 yang ditandatangani oleh Firman Hidayat sebagai Ketua KPU Kota Samarinda. Sertifikat Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPU Kota Samarinda tersebut diberikan kepada Perkumpulan Jaringan Isu Publik.
"Apakah Jaringan Isu Publik dan Perkumpulan Jaringan Isu Publik merupakan satu Lembaga yang sama? Penambahan kata “Perkumpulan” di depan “Jaringan Isu Publik” merupakan persyaratan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham ketika melakukan proses daftar ulang kelembagaan. Jadi, Perkumpulan Jaringan Isu Publik dan Jaringan Isu Publik (JIP) merupakan Lembaga yang sama," jelasnya kemudian.
"Proses penghitungan cepat/quick count tentunya harus dilakukan oleh penyelenggara secara profesional dan proporsional, tanpa ada kemampuan tersebut bisa saja penyelenggara melakukan kesalahan hasil. Maka dalam proses quick count Kota Samarinda ini, JIP sebagai salah satu lembaga yang ada dalam Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang khusus bergerak dalam riset melakukan kerjasama teknis dengan LSI sebagai induk kelembagaan. Kerjasama meliputi penyiapan metodologi dan instrumen quick count serta teknis persiapan dan teknis pelaksanaan quick count," lanjutnya.
"Dalam beberapa kesempatan sering kita sampaikan, baik ketika rilis hasil survei maupun rilis hasil quick count, bahwa survei ataupun quick count yang dilakukan merupakan hasil kerjasama antara LSI Denny JA dengan Jaringan Isu Publik (JIP) yang notabene sudah secara legal formal terdaftar di KPU Kota Samarinda," jelasnya lagi. (tim redaksi Diksi)