Jumat, 3 Mei 2024

Penasihat Hukum Tersangka Pemalsuaan Data Royalti Batu Bara Siapakan Pembelaan, Ini Penjelasannya

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 13 Juni 2021 8:28

FOTO : Tersangka H saat diamankan tim gabungan kejaksaan pada Jumat (11/6/2021) kemarin dengan sangkaan pelanggaran pemalsuaan data royalti batu bara/Diksi.co

Lebih lanjut Widi menuturkan saat ini dirinya akan menyiapkan pembelaan melalui teori Justice Collaborator atau biasa disebut JC. 

"Artinya penyidikan sudah berjalan, kami sebagai PH siapkan pembelaan. Berbagai upaya hukum satu di antaranya melalui JC," pungkasnya. 

Diwartakan sebelumnya, hasil audit BPKP Kaltim pada 2020 silam atas  pengerjaan CV JAR ditahun 2019, auditor tunggal negara ini menemukan dugaan rasuah dari penyetoran royalti batu bara dengan selisih miliaran rupiah. 

Pemalsuaan data royalti itu dimaksudkan seperti pengerukan batu bara yang memiliki kadar kalor tujuh namun pihak perusahaan hanya menyetorkan royalti kepada negara dengan menyebut emas hitam berkadar kalori tiga. 

Selisih kalori batu bara ini tentu menimbulkan selisih angka penyetoran royalti, yang dihitung secara rinci mencapai Rp4,5 miliar. Oleh sebab itu, H diamankan dengan diterbitkannya surat penahanan oleh Korps Adhyaksa dan disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews