Sabtu, 23 November 2024

​​​​​​​Pemusnahan Barang Bukti Kasus Narkotika di Samarinda, Ganja dan Sabu Diblender

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 6 Agustus 2021 11:25

FOTO : Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda saat menggelar pemusnahan barang bukti hasil ungkapan kasus Juni-Juli/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti hasil ungkapan kasus sabu dan ganja. Diketahui pengungkapan kasus ini dari tangkapan Juni dan Juli.

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Ruang Satreskoba Lantau III Mapolresta Samarinda pada Kamis (5/8/2021)  ini, dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian yang diwakili Wakasat AKP Iswanto mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti ini dari sembilan kasus dan sembilan tersangka. 

Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu seberat 1 kilogram, ganja 1 kilogram dan tembakau sintetis 53,4 gram. 

"Pemusnahan ini kami lakukan dengan cara ganja dan sabu diblender, kemudian dilarutkan ke parit. Dan ini pengungkapan dalam dua bulan terakhir, Juni dan Juli," ungkap AKP Iswanto, saat dikonfirmasi ulang Jumat (6/8/2021) siang tadi. 

Sementara itu, barang bukti Narkotika golongan I adalah kepemilikan dari sembilan tersangka yang berhasil diamankan. Di antaranya bernama Rahmat Hidayat dengan barang bukti 3 poket sabu seberat 33,20 gram. 

Lalu Muzainy dengan barang bukti enam poket sabu seberat 42,82 gram dan Ruslan 17 bungkus sabu dengan berat total 893,64 gram brutu.

Selanjutnya Eko Syam alias Momon dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 20,15 gram dan Ridwan alias Ride dengan barang bukti 13 bungkus sabu seberat 10,83 gram.

Kemudian Teduh Pandu dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 3,82 gram. Dan terakhir Nur Ahmad alias Akbar dengan barang bukti sabu 15,67 gram. 

Sedangkan Benny Saleh alias Agung tersangka yang diamankan dengan barang bukti tiga bungkus ganja seberat 1.116,3 gram dan Akhmad alias Ginanjar dengan barang bukti satu poket tembakau sintetis dengan berat 53,4 gram neto.

Proses pemusnahan barang bukti ini tak tak dihadiri seluruh tersangka. Dengan diwakilkan dua orang tersangka, lantaran berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

"Hanya dua tersangka saja yang kami hadirkan, sedangkan lainnya melalui virtual, supaya tidak menimbulkan kerumunan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews