Sabtu, 23 November 2024

Pemuda Samarinda Seberang Rudapaksa Mantan Rekan Kerjanya

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 30 Juni 2021 7:27

FOTO : DN saat diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda seberang sebab terbukti melakukan aksi amoral setelah menyekoki sabu pada mantan rekan satu kerjanya/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Niat jahat seorang pria berinisial DN untuk menggauli Bunga -bukan nama sebenarnya- ternyata sudah diatur sedemikian rupa. Untuk memperhalus aksinya, pemuda 25 tahun ini lebih dulu mempersiapkan nomor ponsel baru dahulu. 

Menggunakan nomor telepon terbaru, DN melancarkan bulusnya dengan cara berpura-pura menjadi rekan Bunga yang hendak memberikan hadiah berupa tas dan handphone. Dan nantinya akan diberi pada Minggu (27/6/2021) pagi kemarin. 

"Korban ini engga tahu kalau temannya itu sudah pindah, engga di Kaltim lagi. Saat itu korban hanya diberitahu jika akan bertemu dan akan dijemput DN di toko sepatu di Kelurahan Sungai Keledang tempat korban bekerja," kata Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Septriadi, Rabu (30/6/2021) siang tadi. 

Lanjut Dedi, saat dijemput rupanya Bunga tak dipertemukan oleh rekannya. Melainkan malah dibawa ke penginapan di belakang Terminal Bus Jalan Bung Tomo. Kendati demikian Bunga sedikitpun tak menaruh curiga. 

Sebab, ketiganya pernah bekerja di pabrik roti di bilangan Cipto Mangunkusumo.  Saat tiba kamar penginapan, Bunga rupanya tak diberikan hadiah seperti yang dijanjikan. Melaikan dicekoki narkotika jenis sabu-sabu

"Pada saat korban pusing, tersangka menarik badan korban dan digauli," ucap Dedi. 

Sementara itu, DN yang ditemui di ruang terpisah mengaku jika pertemuan dengan rekan Bunga dan hadiah hanya tipu muslihatnya saja. Sedangkan sabu yang diberikan ke korbannya memang sudah sudah disiapkan sehari sebelumnya. 

"Memang kami pernah satu kerjaan. Saya cuma ngaku-ngaku saja mau ngasih barang ke dia dari temannya. Kalau sabu itu, sisa saya nyabu malamnya (Sabtu malam)," singkatnya mengakui.

Kembali dijelaskan Dedi, tabiat buruk DN ini akhirnya diadukan ke Polsek Samarinda Seberang. Tak sampai 24 jam, pemuda yang bermukim di Kelurahan Sungai Keledang ini akhirnya dibekuk polisi. 

"Pelaku kami tangkap sore harinya. Pelaku terancam 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) joncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tukasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews