Namun lebih dulu menunggu orang yang datang untuk mengambilnya.
“Setelah paket diterima oleh pemiliknya, kami langsung melakukan penangkapan dan menggeledah isi paket tersebut,” tambah Suradi.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita 10 lembar kertas aluminium foil, 1 unit telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor milik pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku kini harus menghadapi hukum dan dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Pasal tersebut mengatur tentang produksi atau pendistribusian produk farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar.
Pelaku terancam mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 juta.
“Kami akan terus berupaya memerangi peredaran obat-obatan ilegal demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Suradi. (tim redaksi)