DIKSI.CO, PASER – Seorang pemuda di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) nekat menyelundupkan puluhan ribu pil ekstasi, jenis double L.
Walhasil, pemuda bernama I (20) itu harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Informasi dihimpun, barang bukti yang diamankan petugas dari Satreskoba Polres Paser dari tangan pelaku, yakni sebanyak 20.000 butir double L. I diamankan pada Jumat (4/8/2023) kemarin.
Penemuan obat keras ini bermula dari kecurigaan seorang karyawan jasa pengiriman terhadap isi paket yang dikirim.
Dari kecurigaan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan dan terungkap bahwa obat-obatan tersebut ditemukan di Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis.
Saat ditemukan, obat tersebut dikemas dalam kardus yang berisi 20 botol plastik berwarna putih.
“Kami mendapatkan informasi dan saat kami cek, benar adanya bahwa kardus tersebut berisikan ribuan pil dengan logo LL,” kata Kasatreskoba Polres Paser AKP Suradi, Selasa (15/8/2023).
Saat mendapati puluhan ribu double L itu, petugas tak langsung mengamankannya.
Namun lebih dulu menunggu orang yang datang untuk mengambilnya.
“Setelah paket diterima oleh pemiliknya, kami langsung melakukan penangkapan dan menggeledah isi paket tersebut,” tambah Suradi.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita 10 lembar kertas aluminium foil, 1 unit telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor milik pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku kini harus menghadapi hukum dan dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Pasal tersebut mengatur tentang produksi atau pendistribusian produk farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar.
Pelaku terancam mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 juta.
“Kami akan terus berupaya memerangi peredaran obat-obatan ilegal demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Suradi. (tim redaksi)