Selasa, 21 Mei 2024

Pemprov Kaltim Tolak Permintaan Jaang soal 75% Dana Bankeu Digunakan untuk Penanganan Covid-19

Koresponden:
Yudi Syahputra
Senin, 27 April 2020 10:48

Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin dikonfirmasi Senin (27/4/2020)./ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA- Permohonan pengalihan penggunaan sisa pemotongan bantuan keuangan (bankeu) untuk penanganan Covid-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, telah ditolak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang telah mengajukan perihal tersebut kepada Gubernur Kaltim, melalui surat bernomor 050.12/0456/012.02, tertanggal 9 April 2020 lalu.

Dalam surat itu dijabarkan, sesuai dengan surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 900/2371/0673III/BPKAD, Tanggal 3 April 2020 lalu. Perihal Pemotongan Belanja Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil Kab/Kota Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Penanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.

Maka, Pemkot Samarinda menyampaikan permohonan agar sisa dana pemotongan bantuan keuangan Provinsi Kalimantan Timur kepada Kota Samarinda untuk APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar 75% dapat dialihkan penggunaannya untuk kegiatan penanganan Covid-19 di Samarinda.

Surat itu menerangkan dengan tujuan meningkatkan kapasitas, yakni penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan masyarakat (promotif, preventif, kuratif dan tracing).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews