Dirinya mengapresiasi komitmen Pemprov Kaltim dalam menyelesaikan LKPD tahun 2022.
"Apapun itu, sesuai kesepakatan kita, LKPD diserahkan pada 10 Maret," ungkap Agus.
Agus berharap laporan yang disusun dalam waktu relatif singkat, tidak mengurangi kualitas laporan LKPD yang disampaikan kepada BPK.
"Tapi saya yakin, sumber daya manusia di provinsi pasti lebih baik jika dibanding kabupaten dan kota," sebutnya.
Sesuai ketentuan, usai menerima LKPD dari Pemprov Kaltim, selanjutnya BPK memiliki waktu dua bulan atau 60 hari, untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan.
Hasilnya akan disampaikan dalam bentuk penilaian opini dari BPK Kaltim. (tim redaksi Diksi)