Kamis, 2 Mei 2024

Pemprov Kaltim Keluarkan Ingub PPKM Level 4, Cafe Boleh Buka dengan Kapasitas 25 Persen

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 26 Juli 2021 8:52

Penggalan instruksi Gubernur Kaltim terkait penerapan PPKM Level 4 di Kaltim


Pada Ingub Kaltim yang ditandatangani oleh Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim berisi beberapa poin penerapan pembatasan masyarakat.

Seperti meniadakan kegiatan belajar dan mengajar kecuali dengan cara online, kemudian pada sektor non esensial diberlakukan WFH total.

Sementara esensial seperti keuangan dan perbankan, perhotelan non karantina, bisa beroperasi dengan jumlah pegawai yang hadir antar 25 hingga 50 persen.

“Pasar bisa beroperasi sepanjang sudah diatur dengan baik, taat melaksanakan Prokes Covid 19, sedangkan pengunjung mall dibatasi waktu operasinya hingga pukul 20.00 Wita," jelasnya.

Untuk rumah makan dan warung kopi dengan skala kecil berada di tempat sendiri, masih diperbolehkan buka namun hanya dengan kapasitas 25 persen.

Sementara untuk warung makan dan cafe skala besar tidak boleh makan di tempat.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews