"Tujuannya mewujudkan birokrasi pemerintah yang profesional," pungkasnya.
Untuk diketahui, untuk memenuhi jumlah minimal pelamar yang memenuhi syarat dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran terhadap jabatan sebagai berikut :
1. Kelompok jabatan eksakta : Kepala Dinas ESDM (Eselon II.a), Wakil Direktur Pelayanan RSUD AWS (Eselon II b.)
2. Kelompok Jabatan noneksakta : Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Eselon II.a), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Eselon II.a)
Perpanjangan dilakukan 3 hari terhitung sejak tanggal 5-7 Agustus 2020. (tim redaksi Diksi)