Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Samarinda Serahkan 1000 Sertifikat Tanah untuk Warga, Ini Pesan Wali Kota Andi Harun

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 13 Desember 2021 5:18

Penyerahan serifikat tanah secara simbolis untuk warga Kota Samarinda, Senin (1312/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda secara bertahap melakukan pembagian sertifikat tanah untuk warga Kota Samarinda.

Per hari ini, Senin (13/12/2021), sebanyak 1000 dari 3800 sertifikat diberikan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun untuk warga.

Dalam sambutannya, Andi Harun menyampaikan bahwa sertifikat yang hari ini diterima warga merupakan hasil dari program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN yakni program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Ia berpesan agar sertifikat hak milik tanah ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara produktif. Baik untuk usaha dan kepentingan positif lainnya. 

"Saya harap warga yang menerima bisa menyimpan sertifikat ini sebaik mungkin. Sampai di rumah fotocopy atau di scan atau disimpan file fotocopy-nya. Karena kalau asli hilang fotocopy atau filenya masih ada," ujar wali kota memberi arahan kepada warga.

Manfaat lain yang diharapkan Andi Harun dapat dipergunakan warga atas kepemilikan sertifikat yakni bisa digunakan sebagai agunan. Namun sebelum digunakan untuk hal tersebut, ia menyarankan agar pemilik sertifikat memilih bank terbaik.

"Dihitung baik-baik. Apabila tidak mampu melaksanakan kewajiban membayar saya sarankan jangan dipaksakan meminjam uang," ucapnya.

Ia pun tidak menganjurkan sertifikat tanah digunakan untuk kebutuhan konsumtif warga. Harapannya ketika dibutuhkan sebagai jaminan dapat digunakan sebagai modal usaha.

"Kita doakan usaha bapak ibu berjalan lancar. Dan untungnya bisa buat beli tv, sepeda motor dan kebutuhan konsumtif lainnya," imbuhnya.

Tak hanya terkait manfaat yang disampaikan, orang nomor satu di Kota Samarinda itu menegaskan bahwa dengan telah diberikannya sertifikat kepada warga, maka kepastian hukum diharapkan menjadi benteng dari praktik mafia tanah di Samarinda. 

"Saya tidak ingin lahan milik masyarakat dikuasai oleh mafia tanah. Dan mereka orang kecil kadang-kadang tidak bisa berhadapan dengan preman, diintimidasi, dengan adanya bukti hukum ini maka mereka bisa selamat dari tindakan mafia pertanahan," tegasnya. 

Sebagai informasi, berikut rincian jumlah penerima sertifikat hak milik tanah dari beberapa Kelurahan di Samarinda :

- Kelurahan Sempaja Selatan 599, 
- Kelurahan Sempaja Utara 1500, 
- Kelurahan Sempaja Timur 760'
- Kelurahan Sungai Kapih 941. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews