DIKSI.CO, SAMARINDA - Pembatasan kegiatan masyarakat di malam hari kembali diberlakukan.
Melalui surat edaran tentang protokol kesehatan Pemkot Samarinda menyasar tempat keramaian seperti fasilitas umum, tempat wisata, rumah makan, cafe, sarana hiburan masyarakat, dan seluruh masyarakat Kota Samarinda pada umumnya.
Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi hingga pukul 20.00 wita.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Humas Protokol Pemerintah Kota Samarinda, Idfi, membenarkan adanya surat edaran tersebut.
"Iya benar," jawabnya singkat saat dihubungi awak media melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (04/02/2021).
Sementara itu, Sidiq yang berprofesi sebagai Barista di kedai kopi Mawar mengaku belum mengetahui adanya surat edaran pembatasan jam malam.
"Kalau saya ya buka aja. Belum tahu ada surat edaran jam malam lagi. Yang penting dari dulu kita patuhi Prokes Covid-19 aja," ujarnya.