Rabu, 18 Desember 2024

Pemkot Samarinda Keluarkan Surat Edaran Soal Parkir Berlangganan, 10 Lokasi Ini Dikecualikan

Koresponden:
Alamin
Senin, 6 Mei 2024 18:28

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu/IST

3. Trotoar

4. Tikungan

5. Di atas jembatan

6. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang atau persimpangan

7. Muka pintu masuk-keluar pekarangan

8. Tempat yang dapat menutupi rambu lalulintas dan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)

9. Berdekatan dengan keran atau sumber air pemadam kebakaran

10. Jalan tol. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews