DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun jelaskan duduk perkara masalah penyegelan 6 bangunan ruko di kawasan komplek Citra Niaga Samarinda.
Terkait proses hukum yang diketahui sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan tidak ada kaitannya dengan status kepemilikan lahan.
"Soal kepemilikan aset tidak menjadi perselisihan sehingga harus dipisahkan supaya masyarakat juga bisa memahami secara baik duduk persoalannya," tutur Andi Harun saat diwawancara awak media, Senin (7/6/2021).
Status kepemilikan lahan, lanjut wali kota merupakan hal fundamental yang tidak dapat diganggu gugat. Terkait pengosongan bangunan, disebabkan adanya pelanggaran kewajiban pengguna lahan yang tidak membayar retribusi selama bertahun-tahun.
"Ada pelanggaran ketidaktaatan pembayaran retribusi berdasarkan Perda (Peraturan Daerah). Kemudian Pemerintah mengambil langkah hukum untuk menyelamatkan aset. Kami menghargai upaya pihak-pihak lain yang mengambil langkah jalur hukum," ucapnya.
AH sapaan karib wali kota menambahkan, bahwa pihaknya akan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan sampai diputuskan hasil persidangan berkekuatan hukum tetap.
"Sidang ya jalan saja sampai kita menunggu putusan akhir sampai ada putusan ingkrah. Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Nanti di sana kita lihat," imbuhnya.
Bahkan, AH kembali menegaskan bahwa dalam proses hukum upaya banding pun masih dapat dilakukan baik penggugat maupun tergugat jika hasil putusan sidang dirasa tidak adil.
"Nanti di PTUN selesai kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat masih bisa melakukan upaya hukum lain mengambil langkah banding ke PTUN Pusat," jelasnya.
"Kalau masih belum puas dengan hasilnya masih bisa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Biarlah proses ini berjalan dan ini sangat bagus. Menjadi edukasi pendidikan hukum, kita berargumen dengan bahasa hukum," sambungnya.
Menyikapi polemik yang terjadi, orang nomor satu Kota Samarinda ini meminta semua pihak saling menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Supaya elegan hormati langkah yang diambil pemerintah kota, kami juga menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh pihak penggugat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)