Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Samarinda Beri Izin Berdagang di Tepian Mahakam, Laila Fatihah Ingatkan Soal Pengawasan 

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 16 November 2021 12:26

Rombong pedagang Tepian Mahakam hasil kerjasama Pemkot Samarinda dan Bankaltimtara.

DIKSI.CO, SAMARINDA - 20 November 2021 mendatang Pemerintah Kota Samarinda kembali akan memberi izin para pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di kawasan tepian Mahakam, depan kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Samarinda.

Berbeda dengan sebelumnya, kawasan tersebut akan ditata dengan baik. Pemkot Samarinda bekerjasama dengan Bankaltimtara menyediakan rombong pedagang agar selaras dan jauh dari kesan kumuh.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah, meminta Pemkot Samarinda benar-benar mengelola kawasan Tepian Mahakam.

Menurutnya, wilayah yang notabene-nya masuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu harus bisa ditata dan tidak membuat kekumuhan seperti waktu-waktu ke belakang. 

"Kami tidak ada niatan menutup rejeki orang lain. Harapan kami apa yang sudah disiapkan pemerintah kota, bisa dipelihara," ujar Laila sapaanya itu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (16/11/2021).

Diketahui, Bankaltimtara memberikan 27 rombong, 33 meja, dan 132 kursi untuk digunakan para pedagang. Tujuannya agar aktivitas pedagang kian tertib dan rapi.

Dikatakan Laila, dengan adanya fasilitas-fasilitas tersebut, diharapkan para pedagang yang telah diizinkan berjualan tak lagi menambah rombong-rombong baru diluar dari jumlah yang telah ditetapkan Pemkot Samarinda. 

"Setelah berjualan disimpan di tempat yang tidak terlihat oleh masyarakat. Intinya, saat waktu siang bisa rapi, dan malamnya silahkan berjualan," ucapnya. 

Dengan demikian, Laila menyebutkan hal itu bisa dinikmati oleh masyarakat sekaligus menjadi sumber peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Samarinda, utamanya dalam hal parkir. 

Politisi asal fraksi Partai PPP itu menegaskan, jika nantinya diterapkan pungutan retribusi parkir di kawasan Tepian Mahakam, maka bentuk pengelolaannya sebaiknya langsung di bawah Pemkot Samarinda. Hal itu guna menghindari kebocoran PAD dengan adanya pungli-pungli oleh oknum tak bertanggung jawab. 

"Pun kalau ingin berkerjasama dengan pihak ketiga, harus jelas dari sisi pembagiannya. Jangan sampai keduluan pungli oleh oknum-oknum yang mencari kesempatan. Preman-preman kan, biasanya begitu," tuturnya. 

Laila menambahkan, diharapkan pengawasan terus dilakukan Pemkot Samarinda secara berkelanjutan. Selain karena Kota Tepian yang masih menyandang PPKM level II, juga sebagai satu langkah pengamanan dari gangguan preman, anak jalanan (Anjal) dan gelandangan dan pengemis (Gepeng). 

Akan hal tersebut, lanjut Laila. Diperlukan adanya pos penjagaan yang diisi petugas Satpol PP Samarinda selama kawasan kuliner Tepian Mahakam itu beroperasi. 

"Jadi, apabila ada gangguan itu minimal sudah ada Satpol PP yang mengawasi penjagaan mungkin bisa dilakukan bergantian," pungkasnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews