"Sudah kita surati tetapi alatnya belum sampai ke kita," bebernya.
Selain itu, lanjut dia, Dishub masih menemui beberapa kendala untuk mengeksekusi pemberlakuan parkir non tunai ini, diantaranya upah jukir Dishub yang dinilai masih rendah dan kesiapan mereka dalam menggunakan alat tersebut.
"Gaji jukir kita kan masih Rp 1 juta per bulan, di bawah upah minimum kita, dan ini sudah kita coba usulkan agar di 2023 nanti bisa ditingkatkan," ungkapnya.
Berdasarkan draf perwali yang diajukan oleh tim perumus, penerapan parkir non tunai diberi masa transisi di mana pembayaran parkir nontunai akan dimasifkan sembari pembayaran secara tunai masih diberi ruang dalam jangka waktu satu tahun.
Pemkot juga telah menerbitkan surat edaran agar pengelola parkir otonom di Samarinda memasang sosialisasi dan pemberitahuan di tempatnya masing-masing terkait penerapan sistem nontunai tersebut. (Advertorial)