DIKSI.CO, SAMARINDA - Melalui revisi peraturan wali kota (Perwali) nomor 15 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir, Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta penerapan parkir non tunai agar dilakukan secara masif di tahun ini.
Terkait hal tersebut, Kepala cSamarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan sesuai arahan wali kota, pihaknya akan menyusun ulang draf ketentuan perwali untuk menerapkan pembayaran parkir non tunai di semua tempat parkir.
Namun ketentuan perwali itu, menurutnya, juga perlu didukung oleh kesiapan alat yang akan digunakan untuk tapping kartu E-Money sebagai alat pembayaran, yang disediakan oleh Bankaltimtara selaku pihak penyedia.
"Kita akan menyusun jadwal dan memetakan kawasan serta ruas mana saja yang akan diterapkan pembayaran parkir secara non tunai, karena juga akan diterapkan di parkir tepi jalan," ujarnya, Selasa (11/4/2022).
Manalu mengatakan, Dishub sudah bersurat kepada Bankaltimtara terkait penyediaan alat tapping yang akan didistribusikan kepada juru parkir yang ada di tempat-tempat yang diwajibkan membayar parkir non tunai ini.