Jumat, 3 Mei 2024

Pemkot Larang Tempat Ibadah dan Sekolah Dipasangi APK di Masa Kampanye Pilwali Samarinda 2020

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 16 September 2020 4:17

Suasana sosialisasi persiapan kampanye di Pilwali Samarinda 2020, garapan KPU Samarinda

"Teknis pemasangan APK, harus disepakati bagaimana rangka, panjang, melebar, dan mekanisme pemasangannya," jelasnya.

Sementara itu, Tejo Sutanoto, Asisten I Sekkot Samarinda, yang turut hadir dalam sosialisasi KPU Samarinda, terkait penentuan titik pemasangan APK akan dirapatkan kembali dengan OPD teknis, yaitu Dinas PUPR Samarinda, dan DLH Samarinda.

Meski begitu, Tejo menegaskan ada beberapa titik yang mutlak dilarang menjadi titik lokasi pemasangan APK. Kawasan itu di antaranya sekolah, kantor, dan tempat ibadah.

"Median jalan tengah dilarang dipasang APK, termasuk di pohon-pohon juga dilarang. Tempat tempat seperti trafic light dan tiang listrik, kemudian perkantoran, sekolah, dan tempat ibadah juga dilarang dipasang APK," ungkapnya.

Tejo menyampaikan bila nantinya paslon dan pendukung paslon memasang APK tidak pada lokasi yang ditentukan, maka Pemkot Samarinda akan melakukan penertiban APK.

"Apabila nanti salah pasang dan ditertibkan oleh Satpol PP, maka kami jangan disalahkan. Jangan sampai pemasangan APK tidak pada tempatnya hingga mengganggu estetika kota," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews