Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Galakkan Penertiban PKL, Joha Fajal: Pedagang Perlu Kantongi Izin

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Sabtu, 2 Oktober 2021 13:30

Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Sabtu (2/10/2021)/ Diksi.co

Berdasarkan peraturan, kata Joha, pedagang yang berjualan menggunakan tempat tetap perlu mengantongi izin terlebih dahulu. 

Ia melanjutkan, seumpama pun jika PKL akan dipindahkan dalam rangka relokasi, pemerintah kota juga harus menilai tempat relokasinya. 

"Kadang-kadang pemerintah itu memberikan tempat namun belum tentu sesuai dengan keinginan pelaku usaha. Itu menjadi suatu hal yang agak sulit saat ini," lanjutnya. 

Meski demikian, Joha Fajal menilai pedagang juga harus sadar dan tidak bisa berjualan di sembarang tempat. 

Bukan tanpa alasan, dijelaskan pula bahwa penertiban PKL yang dilakukan Pemkot Samarinda juga merupakan cita-cita terwujudnya Samarinda lebih tertata dan indah. 

"Nah, makanya yang diutamakan itu adalah dengan melihat dari sisi yang dijual (pedagang, red) itu apa? Kalau persoalan tempat memang agak sulit," tandasnya. (advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews