Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Bongkar Bangunan di Gang Ahim Samarinda, Wali Kota Beri Bantuan Tali Asih untuk Pemilik Bangunan Kios

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 14 September 2021 8:11

Kegiatan pembongkaran kios di sepanjang gang Ahim, Kecamatan Samarinda Utara, Selasa (14/9/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas dengan membongkar bangunan liar di sepanjang gang Ahim, Jalan PM Noor, kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara pada, Selasa (14/9/2021).

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bagian Pengawasan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan membongkar 33 bangunan kios.

Diketahui, beberapa jam sebelum pembongkaran bangunan, tepatnya pada Senin malam (13/9/2021), sekelompok warga sempat melakukan aksi demo di depan rumah Wali Kota Samarinda Andi Harun. Hal ini pun dibenarkan oleh wali kota.

"Mereka keberatan dibongkar. Meski sempat ada demo di rumah. Tetapi tidak mempengaruhi proses kebijakan yang kita ambil karena ini menyangkut kepentingan orang banyak," ungkap Andi Harun saat dikonfirmasi awak media.

Namun sebut Andi Harun, keputusan Pemkot Samarinda untuk tetap membongkar bangunan liar dikawasan tersebut tidak begitu saja dilakukan. Pemkot melalui Camat setempat telah memberi kelonggaran waktu selama 3 bulan. 

Bahkan, dalam mediasi singkat bersama warga pada malam hari, mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu telah memberi jaminan uang tali asih sebesar Rp 2,5 juta per kios.

"Kita bantu biaya kerohiman pembongkaran atau tali asih. Rp 2,5 per lapak per bangunan. Itu mungkin memang tidak cukup tapi itulah keputusan," bebernya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews