Kamis, 9 Mei 2024

Pemkot Balikpapan Minta Saksi Paslon Wajib Bawa Surat Pernyataan Non Reaktif Covid-19

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 4 Desember 2020 11:33

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat pers rilis/Diksi.co

Diketahui surat edaran terkait hal ini telah dikeluarkan pada 3 Desember 2020 kemarin dan juga telah disampaikan kepada ke KPU Kota Balikpapan.

"Ya kita minta KPU harus bertindak kalau ada yang tidak bawa kewenangan kan ada di KPU, tapi kita sudah mengingatkan untuk bawa surat," pungkasnya. 

Sebelumnya telah dilakukan swab test kepada sejumlah anggota KPPS dan Bawaslu dan diketahui ada 14 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews