Senin, 25 November 2024

Pemkot Balikpapan Minta Saksi Paslon Wajib Bawa Surat Pernyataan Non Reaktif Covid-19

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 4 Desember 2020 11:33

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat pers rilis/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dalam menyambut pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, Pemkot Balikpapan meminta agar KPU Balikpapan mengintruksikan petugas di TPS membawa surat pernyataan rapid test

"Satgas sudah berkirim surat ke Ketua KPU Balikpapan meminta agar semua yang terlibat dalam tugas di TPS harus memiliki surat rapid test non reaktif," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Jumat (4/12/2020).

Rizal juga mengatakan saksi pasangan calon (paslon) juga harus membawa surat pernyataan rapid test agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 pada klaster Pilkada nantinya.

"Jadi kita minta agar saksi paslon harus dirapid, dan membawa surat pernyataan non reaktif," katanya. 

"Tidak ada guananya kalau yang 15.000 lebih petugas KPPS itu rapid test, tapi ada 1 orang yang tidak rapid," lanjutnya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews