Disebutkan Agus, beberapa hal catatan hasil audit BPK RI yang mesti menjadi perhatian dan penekanan pemkab Kukar agar pengelolaan keuangan semakin baik dan berkualitas diantaranya menyangkut properti investasi keuangan yang belum tersaji.
“Saya rasa kedepannya properti investasi ini harus tersaji dengan baik dengan mengikuti regulasi yang ada dan saya sarankan agar pemkab Kukar segera menetapkan kebijakan terkait dengan properti investasi,” katanya.
Selain itu ada juga pengelolaan pendapatan daerah bisa dioptimalkan lagi dijajaran opd teknis sehingga dapat mendongkrak PAD Kukar.
“BPK juga turut mengapresiasi atas penghargaan yang belum lama ini diterima terbaik ke 3 secara nasional, tentu ini juga merupakan kebanggan kami BPK perwakilan Kaltim atas prestasi yang diraih Kukar,” ujarnya.
Ditambahkan Agus selain, properti investasi, pendapatan daerah termasuk juga dari sisi belanja barang dan jasa seperti infrastruktur dan lainnya.
“Setelah penyerahan LHP LKPD Tahun 2022, selanjutnya tugas pemda untuk menindaklanjuti catatan yang termuat didalam LHP LKPD 60 hari kedepan. Semoga pemkab Kukar yang pertama menindaklanjuti LHP 100 persen, sebab belum ada pemda yang sampai 100 persen,” demikian jelasnya.
Untuk diketahui, opini WTP yang telah diterima Pemkab Kukar terhitung LKPD tahun 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022. (ADV)