Muksin mengatakan, Pemerintah Daerah diminta untuk cermat dalam melakukan lelang kegiatan terkait penangnagan COVID-19 ini.
Dalam kondisi darurat pandemik COVID-19, lebih lanjut Muksin menjelaskan, Pemerintah Daerah diminta untuk tidak ragu dalam menggunakan anggaran yakni terkait pengadaan barang dan jasa.
“Yang terpenting, harus sesuai prosedur,” ujarnya.
Pemkab Paser kata Muksin telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.37 Miliar dalam penanganan COVID-19. Anggaran tersebut berasal dari refokusing, atau pergesaran anggaran di APBD Kabupaten Paser tahun 2020.
“Anggaran yang dialokasikan untuk penanganan COVID-19 ini, untuk pengadaan Alat Pelindung Diri, kelengkapan sarana tenaga medis, hingga jaring pengaman sosial. Pengadaannya sekarang sedang berlangsung,” kata Muskin. (advertorial)