Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur ini, terungkap pihak kepolisian dengan modus transaksi melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.
Marnita juga mengingatkan kepada remaja untuk tidak memasang foto tak senonoh di media sosial yang dapat mengundang tindak pidana eksploitasi kekerasan seksual.
“Jangan melampirkan foto yang tidak senonoh karena akan membuat masalah,” ujar Siti.
Kapolres Paser AKBP Murwoto mengatakan terdapat lima orang yang terlibat kasus prostitusi yang sudah ia amankan.
“Kami amankan lima orang, yaitu ND dan empat anak dibawah umur warga Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Murwoto. (advertorial)