Lanjutnya, hasil penelitian dari Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species Of Indonesia (RASI) pada tahun 2019 populasi pesut Mahakam ini tinggal 81 ekor saja dibanding 88 ekor pada tahun 2015.
“Atas inisiatif dan usulan dari Yayasan Rasi bekerja sama dengan tim teknis lintas perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Kukar disusunlah suatu kawasan perlindungan pesut Mahakam melalui pencadangan kawasan konservasi perairan,” ujarnya dalam rilis prokom humas setkab Kukar.
Sementara itu, Direktur KKHL KKP Andi Rusandi memaparkan penetapan kawasan berdasarkan kajian ilmiah dan berbasis kemasyarakatan bagi lumba - lumba air tawar pesut Mahakam ini bertujuan untuk memperoleh perlindungan habitat yang efesien melalui peningkatan kualitas habitat.
Seperti menghindari polusi bahan kimia dan suara bawah air serta mengurangi resiko kematian yang disebabkan rengge, racun dan tertabrak kapal terafiliasi sistem pemantauan perkembangan dan ancaman terhadap Pesut Mahakam.
“Sumber daya perikanan dan kualitas air serta terbangunnya ekowisata yang berbasis kemasyarakatan dan alam di daerah habitat Pesut Mahakam,” pungkasnya. (advertorial)