“Harapan kita semua kegiatan dan anggaran dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran,” ujar Kaharuddin.
Kepala Kejaksaan Negeri Paser M. Syarif berharap penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19 dapat dilakukan Sesuai Operasional Prosedur (SOP)
“Semoga alokasi anggaran ini bisa digunakan sesuai SOP,” katanya.
Penandatanganan Mou ini disaksikan Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, Dandim 0904 Tanah Grogot Letkol Czi Widya Wijanarko, dan Wakapolres Paser Kompol Bimo Ariyanto. (advertorial)