Namun demikian, dari hasil penyelidikan sementara, kuat dugaan kalau kebakaran disebabkan korsleting listrik mobil.
Sebab mobil pengangkut BBM ditemukan dalam kondisi ludes terbakar, dan pom mini tidak.
Kendati demikian, Ary menegaskan kalau yang diperbuat Basri sudah pasti jelas melanggar aturan.
Dan hal itu yang menjadi sebab dirinya kini ditetapkan sebagai tersangka. Meski Basi mengaku baru 6 bulan melakukan aktivitas jual beli, dan pengetapan BBM.
"Kalau aktivitasnya sekitar enam bulanan. Untuk barang bukti yang kami amankan jeriken kapasitas 35 liter mobil dan satu buah pom mini," sebut Ary.
Untuk diketahui, musibah kebakaran di kawasan Sempaja itu disebabkan aktivitas memindahkan BBM dari mobil ke jeriken milik Basri, yang terjadi pada hari Minggu siang lalu.
Kebakaran membuat tiga kendaraan masing-masing satu mobil dan dua motor terbakar, termasuk bangunan tiga pintu di lokasi tersebut yang jadi arang.
Tak hanya itu, imbas kebakaran masyarakat di kawasan Sempaja juga kehilangan jaringan komunikasi internet sekitar 12 jam karena kebakaran membuat kabel optic milik Telkom yang berada di dekat kebakaran ikut hangus. (tim redaksi)