DIKSI.CO, SAMARINDA – Pemilik Pom Mini (pengisian BBM eceran) yang terbakar pada pekan lalu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda, pada Selasa (5/12/2023).
Pemilik warung bernama Muhammad Basri (55) itu kini hanya bisa tertunduk lemas.
Dengan mengenakan seragam oranye bertuliskan Tahanan Polresta Samarinda, Basri yang juga pemilik warung kelotong hanya bisa pasrah menerima nasib.
Sebab akibat ulahnya, warung kelontong miliknya yang berada di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara turut terbakar.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, kalau Basri resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 55 dan atau pasal 53 jo pasal 23A UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tetang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar dan dengan ancaman 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 Miliar dan atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” paparnya, Selasa (5/12/2023).
Meski polisi telah menetapkan tersangka dari peristiwa kebakaran pada pekan lalu itu. Namun hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kronologis pasti dan penyebab asli kejadian.
"Kalau keterangan saksi di TKP, tersangka memindahkan BBM jenis Pertalite dari mobil ke jeriken dalam kondisi sedang merokok, sehingga terjadi percikan dan membuat mobil terbakar," tuturnya.