Jumat, 17 Mei 2024

Pemilik Mobil Pengetap Terancam jadi Tersangka, Buntut dari Kebakaran yang Hanguskan 6 Bangunan di Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 21 Juli 2022 11:41

FOTO : Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda saat melakukan olah TKP kebakaran yang hanguskan 6 bangunan pada Kamis, (21/7/2022) siang tadi. (VONIS.ID)

DIKSI.CO - Peristiwa kebakaran yang terjadi di Jalan Kebahagiaan, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang hanguskan 6 bangunan terus diselidiki pihak kepolisian hingga Kamis (21/7/2022) sore tadi. 

Terlebih adanya informasi atau dugaan yang menyebut kebakaran itu disebabkan oleh sebuah mobil pengetap bahan bakar minyak (BBM), yakni roda empat jenis pikap merek Daihatsu Grand Max silver. Akibat musibah itu, 6 bangunan yang terdiri dari 3 rumah tunggal dan 3 bangsal masing-masing dua pintu ludes terbakar.

Dugaan itu pun telah dibenarkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli yang dikonfirmasi awak media pasca kejadian tersebut.

"Pasca kejadian, kami melakukan pengecekan di TKP mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan olah TKP. Hasil sementara memang diduga ada aktivitas pengetapan BBM dari salah satu warga yang sekarang ini juga sudah kita amankan," jelas Kombes Ary Fadli.

Untuk diketahui, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial MS selaku pemilik mobil yang diduga menjadi penyebab kebakaran

Selain itu untuk memastikan dugaan pengetapan BBm yang menghanguskan bangunan warga tersebut, Kombes Ary Fadli pun menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dan menjadwalkan kedatangan Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Cabang Surabaya.

"Ini untuk mengetahui pasti asal api dan apa penyebabnya," terangnya.

Disinggung soal kendaraan roda empat yang tangkinya telah dimodifikasi, polisi berpangkat melati tiga itu pun belum bisa memastikan.

"Kalau dilihat kasat mata itu masih tangki standar, tapi kan digunakan untuk mengetap BBM pertalite, yang kemudian dipindahkan ke dispenser (pertamini). Karena dia (MS) juga punya warung sembako," bebernya.

Ditanya soal kemungkinan MS menjadi tersangka, ia pun juga belum bisa mengatakan lebih jauh. Sebab hal tersebut masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan tim di lapangan. 

"Kami tunggu hasil penyelidikan dulu,"imbuhnya.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni berupa kendaraan yang diduga digunakan untuk mengetap, dua jiriken kapasitas masing-masing 43 liter, jiriken 5 liter, selang ukurang sedang, corong serta satu dispenser (pertamini).

"Barang bukti kami sudah amankan semua, bersama pemiliknya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews