Jumat, 22 November 2024

Pemilik Cafe Disebut Minta Kembalikan Miras yang Disita, Wali Kota Samarinda: Nanti Kita Periksa Dulu di Dalam Perda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 23 Maret 2022 11:47

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat dijumpai awak media menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan merumuskan konstruksi hukum terkait penyitaan miras di salah satu cafe saat gelaran razia cipta kondisi.

Disinggung lebih jauh mengenai izin penjualan miras di cafe tersebut, Andi Harun menegaskan bahwa tempat yang bersangkutan sejatinya tak mengantongi hal tersebut.

"Dari razia yang dilakukan, jelas tempatnya itu tidak memiliki izin penjualan miras. Berarti bisa dikategorikan perbuatannya itu (cafe menjual miras) adalah perbuatan ilegal. Perbuatan ilegal bisa dikategorikan adalah sebuah perbuatan pidana," tekannya.

Tak hanya melanggar disisi perizinan, Andi Harun juga mengatakan bahwa jual beli miras ilegal tentunya sangat berdampak signifikan pada serapan pajak daerah dan negara.

"Karena jelas penjualannya di luar dari retribusi daerah dan penjualan diluar jangkauan pemerintah, sehingga patut diduga sebagai perdagangan gelap," jelasnya.

Hal ini tentunya akan menyingkap sederet rangkaian fakta. Mulai dari penjualan miras tanpa izin dan perbuatan melawan hukum serta keaslian dari minuman tersebut.

"Tentunya ini juga akan berimplikasi (hukum) yang akan kita rumuskan konstruksi hukumnya dalam waktu dekat. Karena banyak juga kemungkinan instrumen hukum yang akan kita terapkan dalam peristiwa ini. Dan dalam penyelidikan juga bisa jadi ada potensi penggelapan pajak," pungkasnya. (Advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews