Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Terbitkan Perpres 55/2022 Soal Pendelegasian Perizinan Pertambangan Minerba, Isran Noor: Kalian Mau Mancing Saya

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 20 April 2022 11:49

Ilustrasi kapal tongkang pengangkut batu bara yang melintas di Sungai Mahakam

DIKSI.CO, SAMARINDA - Presiden Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2022, tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Perpres 55/2022 diterbitkan dan diundang-undangkan pada tanggal 11 April 2022 lalu.

Dalam Perpres tersebut, berisi aturan pendelegasian sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, terutama dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Pasal 2 Perpres 22/2022, pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin. 

Selain itu, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

Adapun pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa pertambangan di bidang, penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, Lingkungan pertambangan, reklamasi dan pasca tambang.

Terbitnya Perpres 55/2022 direspon santai oleh Isran Noor, Gubernur Kaltim.

Padahal sebelumnya, Isran Noor jadi gubernur yang paling vokal meminta pusat mengembalikan fungsi pengawasan pertambangan ke daerah.

"Perpres yang baru kan, bagus aja. Sudah bagus aja, mudahan-mudahan," kata Isran Noor, dikonfirmasi Rabu (20/4/2022).

Isran menegaskan belum bisa berkomentar banyak terkait Perpres 55.

Ditanya soal apakah perpres tersebut memenuhi kebutuhan daerah, Isran berkelakar.

"Apa itu, kalian mulai mancing-mancing saya lagi," kelakarnya.

"Saya belum pelajari detailnya. Saya baca dulu," ungkapnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews