Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut penonaktifkan Achmad Muchtasyar itu dilakukan sebagai bagian daripada konsolidasi dari institusi.
SelengkapnyaBahlil melanjutkan, pemberian izin kepada Perguruan Tinggi dan UMKM bukan dimaksudkan untuk memperuntukkan kekayaan alam bagi kepentingan pengusaha semata.
SelengkapnyaKasus kejahatan lingkungan dan alam, tambang batu bara ilegal kembali diungkap jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Samarinda pada Senin (15/5/2023) kemarin.
SelengkapnyaTindaklanjuti Perpres 55 tahun 2022, Kementerian ESDM resmi serahkan sebagian kewenangan pertambangan ke Pemprov Kaltim.
SelengkapnyaPresiden Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2022, tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (M
SelengkapnyaPresiden Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2022, tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (M
SelengkapnyaKomisi III DPRD Samarinda mengharap beberapa aturan mesti direvisi. Hal itu lantaran tambang ilegal semakin marak dengan berkedok izin pertanian.
SelengkapnyaAdapun tuntutan pertama tolak Undang-Undang Minerba, kedua desak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk lakukan keterbukaan Informasi Publik, dan ketiga menuntut pemerintah untuk memberikan hak atas r
Selengkapnya