Jika terdeteksi adanya pelanggaran atau pencemaran, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait untuk segera menindaklanjutinya.
"Kebanyakan perusahaan yang beroperasi di Kutai Kartanegara sudah mematuhi standar pengelolaan limbah yang diatur oleh perundang-undangan. Namun, tantangan terbesar saat ini justru berasal dari pengelolaan limbah domestik atau limbah rumah tangga," tambah Slamet.
Untuk mengatasi masalah limbah domestik yang menjadi salah satu penyebab pencemaran air, DLHK Kukar tengah merancang pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal.
IPAL komunal diharapkan dapat mengolah limbah rumah tangga sebelum dibuang ke sungai atau saluran air, sehingga kualitas air di wilayah Kukar tetap terjaga dengan baik.
"Dengan adanya IPAL komunal, kami berharap pencemaran air yang disebabkan oleh limbah domestik dapat diminimalisir. Program ini menjadi salah satu solusi untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kualitas air di Kabupaten Kutai Kartanegara," tutupnya. (advertorial)