Jumat, 10 Mei 2024

Pembantu Rumah Tangga Tega Aniaya Tiga Anak Majikan, Pelaku Kini Diamankan Polresta Balikpapan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 8 Agustus 2022 12:1

Ilustrasi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang pembantu rumah tangga di Balikpapan yang kini telah diamankan Polresta Balikpapan. (HO)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) belum lama ini.

Diketahui kasus kekerasan itu dilakukan oleh seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial MR kepada tiga anak majikannya yang kini sudah diamankan Polresta Balikpapan.

Informasi dihimpun, kasus kekerasan itu terungkap saat kedua bocah di bawah umur itu mengadukan perlakuan kasar pelaku kepada ibunya.

"Anak saya pun baru berani melaporkannya saat dia (pelaku) sedang cuti. Setelah itu saya pastikan lagi ke pembantu saya yang satunya dan dibenarkan," ucap UH (30) ibu korban kepada awak media, Senin (8/8/2022).

Didampingi kuasa hukumnya, UH menyebut jika pelaku kerap menjambak dan memukuli anaknya yang masih berusia 6 dan 5 tahun tersebut.

Sedangkan anaknya yang lain, yakni seorang bayi berusia 9 bulan mendapat luka bakar melepuh di telapak tangan kirinya.

"Tangan anak saya yang bayi itu kena catokan rambutnya. Sampai sekarang masih ada bekas lukanya," tuturnya.

Sebelumnya, UH menjelaskan selama bekerja, MR terlihat dekat dan sayang dengan anak-anaknya. Sehingga UH pun memindahkannya sebagai pengasuh anak.
Rupanya sikap itu hanyalah dalih pelaku. Saat UH dan suaminya bekerja, sikap MR berubah menjadi kasar. Di dalam kamar, yang jauh dari jangkauan CCTV, MR pun melakukan aksi kejinya itu.

"Di rumah itu kan ada CCTV, cuman di kamar aja yang gak ada, nah dia ngelakukannya (penganiayaan) di situ," terangnya.

Selain kekerasan, MR juga diduga sering mengambil barang-barang pribadi milik UH dan suaminya. Mulai dari uang tunai, jam tangan, pakaian UH, bahkan sampai pakaian dalam suami yang diambil dan dikenakannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya saat ini telah menangani kasus tersebut. Bahkan pelaku telah diamankan sejak Minggu (7/8/2022) kemarin.

"Iya pelaku sudah kami amankan sejak tanggal 7 Agustus kemarin, saat ini masih kami dalami motifnya," terangnya. 

Lanjutnya, kini MR pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-udang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews