Tahap selanjutnya, adalah proses penyerahan aset dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat sehingga aset tersebut resmi menjadi milik Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenhub.
“Setelah tahapan itu dilalui pembangunan baru bisa dilakukan secara bertahap,” ujar Inayatullah.
Inayatullah mengatakan pandemi COVID-19 membuat pemerintah pusat merasionalisasi atau menyusun ulang alokasi anggaran tanpa terkecuali anggaran pada Kemenhub, sehingga terjadi pemangkasan anggaran yang membuat rencana kegiatan berubah di tengah tahun anggaran.
“Bahkan di Kemenhub anggaran dipangkas sampai 50 persen,” pungkas Inayatullah. (advertorial)