Selain itu, kewenangan pertambangan yang telah ditarik ke pusat, Isran meminta kewenangan pengawasan tetap diberikan kepada daerah, sebagai penerima dampak. Khususnya, dampak dari aktifitas pertambangan.
Tuntutan lainnya, Isran meminta adanya kejelasan tapal batas antara lokasi ibu kota negara (IKN) dengan Kaltim sebagai daerah penyangga.
Diketahui, IKN di Sepaku, akan berbentuk daerah khusus dikelola oleh Badan Otorita, sehingga akan terpisah dengan Provinsi Kaltim.
Tapal batas wilayah ini diharapkan dapat diperjelas di RUU Provinsi Kaltim.
"Perlu dilakukan percepatan penataan batas IKN dengan daerah-daerah yang berbatasan langsung di Kaltim," paparnya.
Permintaan lainnya, Kaltim memperjuangan ke pemerintah pusat terkait Kepulauan Balabalagan yang seharusnya masuk di Wilayah Kaltim sebagaimana surat Mendagri 5 Maret 2003 dan saat ini telah diajukan uji materi ke MA. (tim redaksi Diksi)